• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Ph.D didampingi Wakilnya HM Ghufron Yusuf serta para SKPD dilingkungan Pemkab Kukar kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kukar dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, Kamis (18/6/2015) di Gedung Paripurna DPRD Kukar.

Rapat Paripurna ke-3 tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Kukar Salehuddin, S.Sos,. S.Fil yang juga dihadiri Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dilingkungan Pemkab Kukar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kukar Salehuddin menyampaikan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur dalam pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

"Selanjutnya pada pasal 101 PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, dan diberikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Salehuddin.

Laporan keuangan yang dimaksud, lanjut Salehuddin yakni meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Sementara itu, dalam laporannya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjelaskan, bahwa pelaksanaan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran apbd 2014 terdiri dari kas dan catatan atas laporan keuangan daerah telah melalui proses audit BPK RI. Hal tersebut merupakan kewajiban Pemkab Kutai Kartanegara untuk menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemkab Kukar telah mendapat opini dari BPK RI tentang laporan keuangan daerah tahun 2014 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berhasil mempertahankannya tiga kali berturut-turut," ungkap Rita.

Dijelaskan Rita, untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014 memuat program yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran dimulai dari musrembang tingkat desa, sampai kepada musrembang tingkat kabupaten yang mengacu kepada visi misi yang diimplementasikan dalam renstra, renja di masing-masing skpd lingkungan pemkab Kukar.

"Realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan 2014 sebesar Rp 6,4 triliun lebih, atau 113,59 persen dari anggaran sebesar Rp 5,6 triliun lebih. Realisasi tersebut melebihi target yaitu Rp 700 miliar lebih," katanya.

Rita menambahkan, selain pendapatan dan belanja daerah tahun 2014, juga pendapatan lain seperti pendaatan daerah yang sah dengan realisasi tercapai 100 persen dari anggaran sebesar Rp 300 miliar lebih.

"Secara keseluruhan realisasi belanja daerah tahun 2014 menyerap anggaran sebesar Rp 6,4 triliun lebih dari anggaran sebesar Rp 7,6 triliun lebih," tuturnya.

Kemudian lanjut Rita, untuk belanja operasi meliputi belanja pegawai, barang, subsidi, hibah, bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan transaksi sebesar Rp 3,8 triliun lebih. Selanjutnya belanja modal meliputi belanja modal tanah, gedung dan bangunan, peralatan mesin, jalan, jaringan dan jembatan, belanja modal asset, asset tetap lainnya teralisasi sebesar Rp 2,5 triliun lebih.

Sementara itu belanja tak terduga pada tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp 15 miliar. Namun sampai dengan 31 Desember 2014 dana tersebut belum terealisasi.

"Dari gambaran anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja daerah dapat diketahui bahwa terjadi selisih lebih realisasi pendapatan dibanding dengan realisasi belanja sebesar Rp 15 miliar lebih,"ujarnya.

Adapun pembiayaan pada tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp 1,9 triliun lebih, jumlah tersebut bersumber dari jumlah sisa lebih penghitungan anggaran tahun 2014 sebesar Rp 1,9 triliun lebih dan penerimaan kembali pinjaman daerah senilai Rp 500 juta tidak terdapat pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2014. (rid)

Pasang Iklan
Top