• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Amuniantoyo dan Ahmad Yani



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan kedua Perda nomor 7 tahun 2009 harus di evaluasi dan dirubah, maka DPRD Kukar melalui Bapemperda menggelar RDP bersama Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Kepala Bapenda Kukar dan perwakilan Sekda di ruang Banmus Rabu (1/7) siang.

RDP tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi Wakilnya Firnadi Ikhsan, kemudian Anggota Jumarin Thripada, Andi Faisal, Hamdan, Betaria Magdalena dan Eko Wulandanu. Hadir Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto, perwakilan Sekda dan Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tenggarong Amuniantoyo.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, Perda ini harus dievaluasi dan wajib dirubah karena nomenklatur sudah keliru, sebab Perda tersebut masih Bank Kaltim sedangkan sekarang sudah berganti menjadi Bankaltimtara dan kini telah menjadi Perseroan Terbatas.

"Untuk itu harus kami rubah, dan soal nanti apakah isinya tetap sama atau dirubah tentu kami akan melihat kajiannya baik dari eksekutif maupun legislatif, " ujar Politisi PDI P tersebut.

Hal yang sama diutarakan Anggota Bapemperda Jumarin Thripada, menurutnya Perda ini harus diganti dan di Evaluasi tentu dengan kajian mendalam, kami targetkan dalam sebulan evaluasi Perda ini dapat selesai dan segera di sah kan dan dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tenggarong Amuniantoyo mengungkapkan, untuk pembahasan Perda ini kami tunggu hasil kajian, karena secara lembaga kami pasti memerlukan modal, tapi kami juga melihat dari sisi kemampuan belanja di Daerah.

"Kami masih menunggu hasil kajian dan kemampuan belanja di Daerah dalam menentukan penyertaan modal, hal ini juga penting mengingat deviden yang kami berikan hampir mendekati nilai penyertaan modal, " pungkasnya. (one/adv)

Pasang Iklan
Top