• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ahmad Yani, Ketua Panlih Wakil Bupati Kukar)



TENGGARONG - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati DPRD Kukar Pastikan Penetapan Calon Wakil Bupati Kukar di Sisa Masa Jabatan, dilakukan setelah rapat paripurna ke 5 masa sidang II DPRD Kukar tentang penyampaian LKPJ Bupati Kukar 2019 di ruang rapat paripurna Rabu 29 April 2020.

"Waktu pelaksanaan penetapan calon wakil Bupati Kukar sisa masa jabatan setelah penyampaian LKPJ Bupati Kukar 2019, " ungkap ketua Panlih Wabup DPRD Kukar Ahmad Yani Selasa (28/4/2020) sore kepada Kutairaya.com.

Ahmad Yani yang juga anggota Komisi III DPRD Kukar menjelaskan, untuk mekanisme penetapan calon wakil bupati ditetapkan oleh panlih dihadiri oleh pimpinan DPRD dan Bupati Kukar.

"Kemudian akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut dihadiri oleh dua calon yang telah memenuhi syarat yakni Chairil Anwar dan Djuremie," tuturnya.

Politisi PDI P ini menambahkan, dalam pencabutan nomor urut calon wakil Bupatitidak melalui mekanisme paripurna,hanya melalui rapat terbuka oleh panlih.

"Saya harap semua mekanisme penetapan sampai pemelihan wakil bupati kukar di sisa masa jabatan berjalan lancar sehingga wakil bupati segera dipilih kemudian di lantik untuk bertugas membantu Bupati Edi Damansyah menjalankan roda pemerintahan di sisa masa jabatan, " tutupnya.
(one/adv)

Pasang Iklan
Top