• Jum'at, 14 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Kejaksaan Negeri Tenggarong musnahkan narkoba jenis ganja sebanyak 26 bal seberat 1,5 kilogram, dobel L sebanyak 31.777 butir, timbangan 23 buah, bong 41 buah dan sabu-sabu sebanyak 391 poket kurang lebih seberat 250 gram.


Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tenggarong, Selasa (22/9/2015) pagi, disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, Kapolres Kukar AKBP Handoko, Kasat Resnarkoba AKP Suwarno dan Kepala Dinkes Kukar Kuntijo Wibdarminto.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Bambang H. Mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tahun 2014 hingga tahun 2015.


"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas dan wewenang jaksa untuk melaksanakan eksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, " ungkapnya.


Melalui pemusnahan itu, Bambang menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menanam dan menumbuhkan kesadaran diri untuk menyatakan perang terhadap narkoba.


"Saya juga menghimbau kepada semua rekan – rekan media yang ada di Tenggarong, untuk membantu aparat khususnya penyidik dengan memberikan informasi apabila di masyarakat terdapat transaksi barang haram tersebut, " pungkasnya. (zaf)

Pasang Iklan
Top