• Jum'at, 07 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Anggota Polisi dari Polsek Tenggarong, Kamis (27/8) lalu mengamankan Asmuran alias Iyek (55) warga Jalan Alimudin Kelurahan Melayu Tenggarong. Asmuran ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan penganiaya menggunakan sebilah parang kepada M Fasdli (16), warga Pasar Tangga Arung Tenggarong.

Menurut Kapolsek Tenggarong AKP M Dahlan Djauhari, kejadian itu bermula, ketika tersangka geram dan ulah korban yang diduga melakukan pencurian barang milik pelaku dirumahnya. Menurut keterangan pelaku, korban M Fadli yang memiliki kunci rumah tersangka datang kerumah Asmuran pada Selasa (25/8) sekitar pulul 19.00 Wita, ketika itu rumah Asmuran dalam kondisi kosong, dan ditanya oleh tetangga Asmuran.Sedang apa dirumah itu?, lantas M Fadli menjawab dirinya anak tiri tersangka.Lantas Fadli membawa beberapa barang milik tersangka.

Saat Asmuran dan istrinya pulang kerumah, ternyata didapati banyak barang miliknya telah hilang, dan mencurigai M Fadli pelakuknya. Lantas keesokan harinya Asmuran mencari keberadan M Fadli dengan membawa sebilah parang.

Saat berada di TKP pasar Tangga Arung korban yang melihat pelaku langsung kabur karena korban lari dengan begitu laju dan tesangka pun meneriaki maling, dan warga sekitar yang mendengar langsung membantu menangkap korban hingga terjatuh dan sempat dipukuli warga, .

"Pelaku yang geram langsung mengayunkan parang yang dibawanya di bagian kaki dan punggung korban hingga mengalami robek serius. Seteleh itu korban melarikan diri ke arah bengkel Al Jabar untuk mencari pertolongan dan selanjutnya korban dilarikan kerumah sakit umum parekesit oleh warga." Katanya.

Dalam kasus ini apakah benar Fadli telah mencuri barang milik Asmuran alias Iyek belum diketahui karena saat ditanya apakah ada barang bukti bahwa korban memang mencuri pelaku tidak dapat menjawab.

"Pelaku kita amankan dengan tuduhan melakaukan tindak pidana penganiayaan dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya (boy)

Pasang Iklan
Top