• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Seorang gadis remaja di Tenggarong sebut saja Mawar (17), diduga dicabuli tiga pria, yakni SW (87) seorang kakek warga di Jalan Dr Fl Tobing Tenggarong,

kemudian NU (57) dan MY (18) masih berstatus pelajar disalah satu sekolah kejuruan di Tenggarong.


“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polsek Tenggarong,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi bersama Kanit Reskrim Ipda Selamet Rijadi, Kamis (31/1/2019) siang.


Terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula ketika kakak Mawar merasa curiga terhadap sikap dan tingkah laku Mawar. Setelah ditanya, Mawar mengaku kepada kakaknya, kalau telah dicabuli tiga pria.


"Pada Senin (28/1/2019) lalu. Korban bersama kakaknya melaporkan kasus itu ke Polsek dan langsung kita tindaklanjuti," katanya.


Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kr2)

Pasang Iklan
Top