• Sabtu, 08 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Sungguh bejat perbuatan SU (61) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar yang berusia 6 tahun, sebanyak 3 kali. Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di penjara.

Terbongkarnya kasus tak senonoh itu, terungkap ketika korban mengalami sakit saat hendak buang air kecil.

"Korban merasa sakit saat buang air kecil. Saat itu korban menceritakan kepada ibu asuhnya pada Kamis (24/12), kemudian hal itu disampaikan ke ibu kandungnya," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, Kapolres Kukar melalui IPTU Abdul Rauf, Kapolsek Tenggarong Seberang, dan IPDA Hadi Winarno, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberangsaat jumpa pers, Rabu (2/1/2019) di Mapolsek Tenggarong Seberang.

Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada pertengahan November dan Desember 2018, di rumahnya sendiri.

"Motifnya pelaku sering melihat anaknya telanjang, saat kejadian pertama yakni ketika memakaikan popok (pampers), kemudian saat memandikan korban," paparnya.

Pelaku berhasil dibekuk polisi pada, Jumat (28/12) lalu usai dilaporkan oleh ibu kandung korban. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, baik pakaian pelaku maupun pakaian korban dirumah pelaku.

Atas perbuatannya itu pelaku di jerat pasal dijerat pasal 76 dan 81 UU No 35/2014 sebagai perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (kr1)

Pasang Iklan
Top