Di Kutai Kartanegara telah ditetapkan besaran pembayaran zakat fitrah pada 1438 Hijrah tahun ini, paling terendah senilai Rp25 ribu dan paling tinggi Rp35 ribu.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang dilangsungkan di ruang rapat Asisten I Setkab Kukar belum lama ini, dimana dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia, Pengadilan Agama Tenggarong, Baznas, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Muhammadiyah, Disperindagkop dan para tokoh masyarakat.
"Sesuai hasil rapat besaran zakat fitrah sudah kita tetapkan, paling terendah Rp25 ribu dan tertinggi Rp35 ribu," kata Kasubag TU Kemenag Kukar H Nasrun.
Penetapan tersebut mempertimbangkan beberapa pendapat, baik laporan harga pasaran bahan pokok, tokoh-tokoh agama maupun masyarakat yang hadir pada kesempatan itu.
Selain penetapan kadar zakat fitrah, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah atau bayaran denda yang dikenakan kepada seseorang yang tidak dapat berpuasa, sehingga penetapan zakat fidyah juga kita sesuais dengan beras yang dikonsumsi atau seberat 6 ons.
"Jadi kita menetapakan untuk zakat fidyah tertinggi sebesar Rp30.000, menengah Rp 25.000 dan terendah Rp 20.000 perharinya, sehingga kita mempersilahakan kepada masyarakat untuk memilik ketiga katagori ini, karena pada prinsipnya baik Zakat maupun Fitdyah itu adakan dengan keseharian mereka yang artinya mana yang biasa hari-hari konsumsi itulah yang mereka berikan." Jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat warga muslim khusunya saat lah kita ini berbagi kepada sesama sehingga jangan menunda dan menunggu sampai lebaran baru di bayarkan. (kr1)