Jaringan pembuat dokumen penting tapi palsu di Kecamatan Loa Kulu dibongkar polisi. Pelakunya Supriyadi (39) warga beralamatkan Jalan FL Thobing, RT 09, Desa Rempanga Kecamatan Loa kulu. Dia ditangkap Selasa (21/3) malam.
Supriyadi piawai membuat sejumlah dokumen penting seperti Surat Tanah, SIM, Kartu Keluarga, KTP, Ijasah, Akte Cerai dan Dokumen penting lainya.
Tak hanya Supri, polisi juga meringkus pengguna SIM palsu yaitu Hendri Junaidi (36) Warga Jalan Yos Sudarso RT 16 Desa Loa Kulu.
“Pelaku di tangkap berkat informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Loa Kulu berserta 5 orang anggota pun melakukan penyelidikan di daerah tambang batu bara yang ada di wilayah hukum polsek Loa Kulu." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolsek Loa Kulu IPTU Juwadi .
Sementara barang bukti diamankan polisi berupa, 1 buah CPU, 1 buah layar monitor merk Acer, 1 buah scaner, 1 buah alat potong, 1 buah keyboard, 1 buah mesin ketik, 1 buah stempel dan bantalan, 1 buah alat laminating, 1 bendel plastik laminating, 1 buah printer canon, 1 buah cover warna putih, 1 bendel cober warna kuning, 10 buah hardisk, 4 buah tinta warna serta 3 lembar ijazah, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akte cerai, 2 lembar KTP, 1 lembar Sim B2 umum dan Uang sebesar Rp. 150.000.-.
Keterangan dari pengguna SIM palsu bahwa SIM yang digunakan tersebut matrialnya asli namun yang palsu itu iyalah identitanya saja. "Misalnya ada SIM yang masa berlakunya habis nah itu lah yang di palsukan tersanga denga cara si penggunanya harus membawa SIM yang asli untuk diambil Matrialnya dan lalu di buat indentitas palsunya." Terangnya.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan terkait adanya pemalusan surat lainya dan selain itu juga di dapat info bahwa ada surat tanah yang sudah di gadaikan ke Bank dan saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap surat tersebut. "Untuk korban-korban yang menggunakan jada Dokumen palsu nantinya kita kenakan pasal 263 tentang pmenggunaan surat palsu." Katanya. (kr1)