• Sabtu, 08 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara

Berawal adanya informasi masyarakat, Polsek Sanga-Sanga berhasil meringkus seorang pengedar narkoba bernama Satria Tri Putra (18) warga beralamatkan di Jalan Corong RT 15 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.


Menurut Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Sangasanga AKP Muhadi, mengatakan penangkapan itu bermula


pada Senin (01/11) sekira pukul 02.00 Wita, polisi mendaptakan informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Sanga Sanga, sering terjadi transaksi narkoba,


Mendapat info tersebut kemudian Kapolsek lantas memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan Lidik di TKP.


"Saat itu kita melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan hasilnya ditemukan sabu sebanyak 1 poket disimpan di dasbor motornya." Katanya.


Kemudia tersangka dan Barang bukti berupa 1 (satu) Poket kecil Sabu 0,31 grm dibawa ke Polsek Sangasanga untuk pemeriksaan lebih lanjut


dan tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika. (kr1)

Pasang Iklan
Top