• Rabu, 17 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025.

Meskipun masih ada kemungkinan perubahan, tanggal tersebut dipilih agar tidak melewati batas waktu 60 hari dari pemungutan suara sebelumnya, yaitu 24 Februari hingga 25 April. Jika melewati 25 April, dikhawatirkan akan muncul kendala teknis dan administratif, terutama dalam proses penghitungan suara dari tingkat TPS hingga ke PPK dan KPU.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengatakan bahwa keputusan terkait PSU terus berkembang dan semua pihak diharapkan mengikuti informasi terbaru, termasuk petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan oleh KPU RI.

"Kita akan melaksanakan tahapan PSU sesuai juknis yang nanti diterbitkan oleh KPU RI. Termasuk apakah akan ada kampanye atau debat lagi, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan," jelas Wiwin Rabu (5/3/2025).

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam PSU ini adalah daftar pemilih. Dari 27 November hingga 19 April, KPU telah menetapkan daftar pemilih yang mencakup pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan per 27 November 2024.

Namun, masih ada pertanyaan mengenai status pemilih yang belum terdaftar dalam daftar tersebut. Di beberapa TPS, masih ditemukan pemilih di luar daftar DPT yang telah ditetapkan, sehingga KPU perlu memperkuat basis data pemilih guna memitigasi potensi permasalahan, terutama terkait aspek hukum pelaksanaannya.

PSU juga berpotensi terjadi di beberapa daerah lain, seperti Kalimantan Selatan dan Maluku Utara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik." pungkasnya. (dri)



Pasang Iklan
Top