
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Jakarta, Senin (24/2/25).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang tertuang dalam perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari dalam periode pertama (2016-2021), melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang dihitung sebagai satu periode penuh.
"Dengan demikian, Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup 6 Desember 2024 dinyatakan batal, serta Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon juga dinyatakan tidak sah," ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK memerintahkan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan penggantinya sebagai pendamping Rendi Solihin dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
Pelaksanaan PSU akan diawasi oleh KPU, Bawaslu, serta mendapat pengamanan dari Polres Kukar guna memastikan proses berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan. (dri)