TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seluruh anggota DPRD provinsi Kaltim kembali melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) di Dapil masing-masing. Salah satunya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP.
PPD kedua dengan tema Hak Warga Negara Dalam Pemilu ini, Salehuddin memilih Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, untuk dilakukan kegiatan tersebut, Minggu (16/02/2025).
Dalam kegiatan itu, politisi Golkar ini menghadirkan narasumber yakni Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kaltim Fatimah Waty, hadir pula Kades Loa Ulung Hermi Kuaria, serta dihadiri perwakilan lembaga Desa, Ketua RT, ibu-ibu kader Posyandu, pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Salehuddin mengatakan, kegiatan ini sebenarnya setiap bulan dilaksanakan, kalau sebelumnya nama kegiatannya Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, tapi mulai tahun ini bernama Penguatan Demokrasi Daerah.
"Pada kegiatan ini juga kami ingin bersilaturahmi kepada masyarakat Desa Loa Ulung, " imbuhnya.
Terpisah, narasumber dalam kegiatan ini Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kaltim Fatimah Waty menjelaskan, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hak warga negara dalam pemilu telah diatur dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hak ikut serta dalam Pemilu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (1). Serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan diatur dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.
"Pada tingkat undang-undang, dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak dipilih & memilih dalam Pasal 43 Ayat (1) bahwa Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " tuturnya.
Kemudian lanjutnya, siapa saja yang bisa menjadi PEMILIH dalam Pemilu? UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan Pasal 198 Ayat (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih. Pasal 199. Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
"Hak Warga Negara dalam Pemilu Hak untuk Memilih Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam Pemilu. Hak untuk Dipilih (menjadi peserta Pemilu) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk mencalonkan din dan dipilih sebagai pemimpin atau wasil rakyat. Hak untuk menjadi penyelenggara pemilu Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang sama ikut serta menjadi penyelenggara Pemilu sesuai mirkanisme peraturan yang berlaku. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 2 menyebutkan tentang asas pemilihan umum di Indonesia adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang sering kita dengar dengan asas:
Ia menambahkan, peran masyarakat sipil dalam Mengawasi Pelaksanaan Hak Politik Warga dalam Pemilu yakni Pemantauan Proses Pemilu. Organisasi masyarakat sipil dapat melakukan pemantauan langsung terhadap proses pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran calon hingg penghitungan suara.
Kemudian, pendidikan politik dan Advokasi. Organisasi Masyarakat sipil dapat melakukan pendidikan politik untus meningkatkan partisipasi warga dan melakukan advokasi untuk melindungi hak-hak politik warga negara.
"Dan Pengungkapan Pelanggaran. Masyarakat sipil baik secara individu maupun kelompok dapat berperan penting dalam mengungkap dan melaporkan berbagai pelanggaran dalam proses pemilu, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, " tutupnya. (One/Adv)