• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sebabnyak 63 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara masih belum memiliki kepala desa difinitif, dan hanya di jabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) sehingga menimbulkan kendala jika mana di pemerintahan desa akan mengambil kebijakan kebijakan yang strategis.


Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Guntur menilai, penunjukan Plt di desa oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk agar proses pemerintahan di desa bisa berjalan dengan lancar, namun disisi lain tentu kebijakan kebijakan startegis tidak dibisa diputuskan oleh pemerintah desa.


"Oleh karena, DPRD telah mengesahkan Perda No 7/2013 tentang desa, sehingga menjadi acuan didalam proses mekanisme pemilihan kepala desa agar nantinya desa memiliki kepala desa yang difinitif. Sampai saat ini di Kukar ada sekitar 63 yang dijabat sebagai Plt," kata Guntur.


Dikatakan Guntur, kebijakan kebijakan stategis yang dipandang penting untuk diputuskan seperti misalnya pembuatan peraturan desa (Perdes) misalnya terkait dengan aturan untuk peningkatan pendapatan desa.


"Sehingga dengan adanya aturan itu, maka kedepan akan ada kemandirian desa dalam mengelola pendapatan yang muaranya dapat untuk peningkatan pembangunan di desa itu sendiri,"kata Guntur.
(adv/boy)

Pasang Iklan
Top