• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Disdukcapil Kukar Drs Getsmani Zeth MM pernah menyinggung masih ada penduduk yang sudah lama bermukim di Kukar tapi belum memiliki identitas Kukar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) .

"Mereka itu umumnya adalah para pendatang yang bekerja di lokasi perkebunan dan tambang yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kukar," ujarnya.

Karenanya, papar Getsmani seharusnya penduduk yang tidak memiliki dokumen identitas segera didata. Lantas dibuatkan dokumen identitasnya agar resmi menjadi penduduk Kukar. Bagi yang sudah memiliki dokumen dari daerah asal harus mengurus terlebih dahulu proses mutasi atau Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

"Kita menginginkan semua penduduk Kukar tercatat di database. Data penduduk yang akurat berguna untuk bahan perencanaan pembangunan termasuk untuk data penyelenggaraan Pemilu ,"tambahnya.

Untuk diketahui saat ini telah terjadi banyak perubahan dalam enyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk) menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU 23/2006 tentang Adminduk .

Seperti kewenangan pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara nasional merupakan kewenangan Kemendagri dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota merupakan kewenangan Bupati/walikota. Sedangkan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Karenanya dalam UU 24/2013 mengamanatkan perubahan mendasar seperti masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari 5 tahun menjadi seumur hidup dan semua pelayanan adminduk dan penerbitan dokumen tidak boleh dipungut biaya atau gratis. (khan)

Pasang Iklan
Top