• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polisi dari Polsek Sebulu-Kukar, Jumat (27/11) siang sekitar pukul 12.00 Wita lalu, berhasil penangkap pelaku kasus ilegal logging, dikawasan Jalan Raya Sebulu Desa Sumber Sari Blok B Kecamatan Sebulu.


Pelaku ilegal logging adalah Ramli alias Yom bin Wahid (45) warga Jalan Modern RT 4 Desa Sebulu Modern Kukar.


Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Sebulu AKP Zarman Putra, mengatakan,penangkapan terhadap pelaku ilegal logging tersebut terjadi saat anggota polisi melakukan patroli, dan memeriksa mobil truck yang dicurigai membawa kayu olahan.


"Dan setelah dilakukan pemeriksaan sopir saudara Ramli tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawa maka yang bersangkutan di amankan ke Mapolsek beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut."Kata Zarman Putra.


Barang bukti kayu olahan yang berhasil diamankan adalah, mobil truk cold diesel FE 75 dengan nomor polisi KT 8552 CG , kayu ulin ukuran : 8x8x4 meter sebanyak 16 keping ukuran : 2x20x4 meter sebanyak 21 keping, kayu meranti ukuran : 5x10x4 meter sebanyak 30 keping, ukuran. 5x87x4 meter sebanyak 6 keping, ukuran 5x10x3 meter sebanyak 4 keping,

kemudian kayu bengkirai ukuran 3x30x4 m sebanyak 90 keping, ukuran 6x15x4 meter sebanyak 112 keping. (kr3)

Pasang Iklan
Top