• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Disperindag Kukar, Arfan Boma Pratama)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pengkajian terkait penetapan kawasan industri di Kukar, sebagai persiapan menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam proses ini, Disperindag Kukar telah memenuhi undangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Timur yang menginisiasi pemaduserasian draf Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk Kabupaten/Kota.

Kepala Disperindag Kukar, Arfan Boma Pratama, menjelaskan bahwa meskipun prinsip RPIK telah lama dibahas, terdapat beberapa data yang perlu diperbaiki.

Adanya beberapa kecamatan yang tidak tercantum sebagai wilayah potensial untuk dikembangkan di kawasan industri menjadi perhatian utama, dan Disperindag tengah melakukan inventarisasi ulang mengingat saat ini terdapat 20 kecamatan, sementara sebelumnya hanya 18 kecamatan.

"Hingga saat ini, empat kecamatan, yaitu Muara Badak, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, dan Marang Kayu, telah ditetapkan sebagai bagian dari kawasan industri. Upaya ini dilakukan untuk menarik calon investor yang nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana pembangunan," ujarnya.

Arfan Boma Pratama mengungkapkan bahwa RPIK ini diharapkan rampung pada tahun 2024 dan menjadi Perda, seiring dengan menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah pemasaran bagi para pelaku usaha dan memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.

"Keberadaan kawasan industri diharapkan dapat memacu investasi dan mengoptimalkan potensi daerah, sehingga masyarakat dapat menjadi pemasok bahan baku sekaligus konsumen dengan harga yang lebih ekonomis," pungkasnya. (Dri/Adv)

Pasang Iklan
Top