• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap lima tersangka kasus perdagangan manusia (traficking) di Desa Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar, dengan korban tiga anak di bawah umur.

"Kelima tersangka tersebut, yakni Sumarsih (34) warga Desa Pendingin Kecamatan Sanga-sanga, Ansar (46), Sri Rahayu (31), Asri Lestari (25) Samsudin (25) warga Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kukar, " ungkap Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko bersama Kabag Ops Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah dalam press rilis kepada awak media di Mapolres Kukar, Kamis (22/10/2015) sore.

Sementara ketiga korban dikatakan Indratmoko, yakni NA (14) asal Balikpapan dan dua lainnya EE (16) dan EN (16) asal Kabupaten Malang.

Indratmoko menjelaskan, penangkapan ini dilakukan saat Polres Kukar melakukan razia di Lokalisasi Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa pada Rabu (21/10/2015) kemarin sekitar pukul 13.00 wita,.

"Disana kami mendapati tiga anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK, kemudian kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan perekrutan, penampungan dan mempekerjakan ketiga anak tersebut, " ujarnya.

Dalam kesempatan itu Indratmoko juga mengungkapkan modus operandinya yakni dengan cara membujuk korban bekerja sebagai pengasuh anak dan pelayan cafe dengan iming-iming gaji besar.

"Setelah korban bersedia kemudian korban dibawa oleh para tersangka ke lokalisasi Desa Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kukar dan dipekerjakan sebagai PSK dan Ledies, " katanya.

Indratmoko menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 20014 tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2002.

"Atas perbuatan para pelaku akan diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya. (zaf)

Pasang Iklan
Top