• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Salah seorang Desa Sipare Makmur RT 02 Kecamatan Muara Kaman, Wagiman (28) dan Jasrui Siswanto (48) harus berurusan dengan Polisi, karena kedapatan memiliki senjata api dan amunisi tanpa ijin.


Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Paur Humas Polres Kukar Agus Priono, mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut terjadi pada Sabtu (17/10) lalu sekitar pukul 02.00 Wita.


"Saat dilakukan patrol gabungan Polri dan Satpam, kedua tersangka memiliki senjata api dan amunisi tanpa ijin," katanya.


Saat itu keduanya sedang melakukan kegiata berburu binatang di kawasan aeral PT HTI Puang Cepak Kecamatan Muara Kaman.


"Saat ditanya mereka tidak memiliki ijin senjata api serta amunisinya," katanya.


Mendapati membawa senjata api illegal, keduanya oleh petugas kepolisian langsung digelandang ke Mapolsek Muara Kaman.


"Kedua tersangka dan barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolsek Muara Kaman, untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top