• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati, SE, kembali melaksanakan Penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berlangsung di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (27/05/2023).

Dalam kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten yakni Dosen Fakultas Hukum Unmul Alfian, S.H.,M.H dan Lis Nurdiana, dan dihadiri Kepala Desa Loa Raya Martin, pengurus LPM, karang taruna, serta puluhan masyarakat Desa Loa Raya. Mereka terlihat antusias mengikuti penjelasan Perda nomor 5 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh narasumber.

"Saya dalam kegiatan ini juga ingin bersilaturahmi supaya lebih dekat dengan masyarakat, dan kenapa saya ambil tema Perda Bantuan Hukum ini, karena kan Pergub nya sudah ada dan sudah dianggarkan dari APBD provinsi Kaltim serta gratis untuk masyarakat tidak mampu dengan syarat yang telah diatur," ujar Rima Hartati.

Politisi PPP ini mengaku, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat terutama yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

"Perda ini diketahui untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum dan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan," tuturnya.

Sementara itu, Kades Loa Raya Martin mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat Desa mengucapkan terimakasih kepada ibu Rima Hartati yang sudah hadir, semoga kedatangan ini bukan yang pertama dan terakhir, kedepannya bisa terus bersilaturahmi dengan masyarakat.

"Dan dari kegiatan ini kami berharap menambah wawasan masyarakat terkait bantuan hukum yang telah diatur dalam Perda tersebut," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top