• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pemkab Kukar melalui DPMD melakukan sosialisasi terkait Permendagri No 96/2017 terkait kerjasama antar desa.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar Forum Grup Discussion (FGD), dalam rangka mensosialisasikan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Acara tersebut dibuka Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, dan dihadiri narasumber dari Direktur Fasilitasi Kerjasama Desa dari Kemendagri serta diikuti 260 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Kasi PMD se-Kukar. Bertempat di Gedung Putri Karang Malinau (PKM) Tenggarong Seberang Rabu (24/5/23).

Sekda Kukar Sunggono mengatakan, sebenarnya Permendagri ini sudah lama diterbitkan dan baru sekarang terasosiasi dengan inisiatif dari Dinas PMD.

"Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan semangat teman-teman desa untuk bisa membangun kolaborasi dengan desa dan pihak lain. Yang muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena sangat banyak potensi yang ada di desa itu yang bisa dikerjasamakan dan bisa memberikan nilai positif bagi mereka."ucap Sunggono Rabu (24/5/23).

Ia merasa bersyukur, karena narasumber langsung dari Kemendagri yang memang membidangi lahirnya Permendagri ini.

"Kami berharap mudah-mudahan terjadi kesepakatan dari semua peserta yang mengikuti kegiatan FGD ini, untuk pada saatnya nanti menimbulkan kesadaran dan kreatifitas mereka untuk bisa lebih meningkatkan kemampuan mereka dalam menterjemahkan aturan yang bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa masing-masing."ungkapnya.

Sementara Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan DPMD memfasilitasi untuk sosialisasi Permendagri tersebut, kepada seluruh Camat, kepala desa, dan kasi PMD.

Untuk materinya tentang Permendagri 96 ini didahului dengan materi bagaimana kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Pemkab Kukar 2021-2026 disampaikan oleh Sekda Kukar. Kemudian sinkronisasi dengan Permendagri antar desa ini yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Kerjasama Desa dari Kemendagri.

"Harapan kita desa itu bisa membangun kerjasama antar desa, desa dengan pihak ke tiga. kerjasama antar desa ini bisa memanfaatkan potensi yang ada di desa masing-masing untuk bisa dikelola oleh desa. Khususnya bagaimana nanti potensi ini menjadi sumber pendapatan desa." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top