• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) dimanfaatkan seluruh anggota DPRD Kaltim, salah satunya Baharuddin Demmu.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang keempat dan diselenggarakan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak Kukar, Jum'at (28/04/2023).

"Alhamdulillah, kembali bertemu dengan rakyat. Dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-4. Dan materi yang dipilih yakni Perda Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum," ujar Bahar sapaan akrabnya.

Politisi PAN ini tak lupa menyampaikan terima kasih untuk seluruh warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, yang hadir pada agenda hari ini. Semoga materi yang diberikan dapat bermanfaat kedepannya.

"Saat kegiatan berlangsung, Alhamdulillah warga aktif bertanya. Ada juga yang meminta penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi anggota legislatif," tuturnya.

Ia menambahkan, beberapa persoalan yang disampaikan masyarakat, dia berharap ke depan dengan adanya Perda ini maka proses pendampingan itu juga berjalan dengan baik.

"Dan kami meminta agar Pemprov bekerja sama secepatnya dengan lembaga bantuan hukum, sehingga masyarakat Kaltim mudah nanti untuk konsultasi apabila mendapatkan proses hukum," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top