• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Seluruh anggota DPRD Kaltim kembali menyebarluaskan Perda, tak terkecuali Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji.

Politisi Gerindra tersebut menggelar Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dilaksanakan di salah satu rumah tokoh desa Bunga Jadi Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (16/04/2023) lalu.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Satria Muara Kaman, Hadi sedangkan sebagai narasumber pakar Pajak Kaltim La Ode, Ketua Poktan desa Bunga Jadi Suwono serta tokoh pemuda, ibu-ibu, tokoh agama serta tokoh masyarakat.

"Kegiatan Penyebarluasan Perda ini penting kita laksanakan guna mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak daerah," ungkap Seno Aji.

Ia mengatakan, pada kegiatan tersebut kami menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya di daerah. Karena ini sangat berkaitan dengan tugas dirinya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya ada timbal baliknya.

"Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu penopang keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan lainnya," imbuhnya.

Ia menambahkan, dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan pajak tersebut nantinya akan dikelola pemerintah daerah dan dikembalikan kepada masyarakat. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top