• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait membahas tentang penggunaan jalan di Desa Kayu Batu Kecamatan Kecamatan Muara Muntai dan Desa Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait membahas tentang penggunaan jalan di Desa Kayu Batu Kecamatan Kecamatan Muara Muntai dan Desa Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis. Untuk kegiatan usaha dan dampaknya bagi keselamatan masyarakat serta ketertiban umum.

RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sopan Sopian didampingi anggota Firnadi Ikhsan, dihadiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perijinan, Camat dan Kepala Desa. Bertempat di Ruang Banmus DPRD Kukar Rabu (29/3/23).

"Pada intinya hari ini kita ingin menegaskan bahwa keselamatan masyarakat itu lebih utama, dan kita ingin mengajak pemerintah bagaimana ini bisa ditertibkan. Ditertibkan dalam hal bagaimana mengatur penggunaan jalan, kalo misalnya ada izin dari penggunaan tambang itu bagaimana pemerintah mengatur." kata Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian Rabu (29/3/23).

Sopan mengungkapkan bahwa semakin dekat IKN ini berkembang, semakin kegiatan-kegiatan tambang ini banyak di wilayah Kukar. Jadi nanti masyarakat tidak menikmati rusaknya jalan, tapi bagaimana jalan itu baik, mulus, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kukar.

Sopan menyebut kemarin sempat ada kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa karena tertabrak truk pengangkut hasil tambang. Dan nantinya tidak menginginkan itu terjadi, sebaliknya pengendara truck itu juga tidak ingin ini terjadi.

Berdasarkan informasi, lintasan tersebut sering beroperasi pada malam hari. Kejadian ini terjadi di siang hari, artinya kan tidak ada pengaturan jam. Jadi kalau ini dikhususkan jalan tambang, tentu ada jam yang diatur artinya tidak berbenturan dengan aktivitas kesibukan masyarakat.

"Kami tidak menghalangi orang dalam berusaha, tapi ada aturan-aturan juga yang harus di sepakati dari pihak pengusaha dengan pemerintah. Agar tidak merugikan masyarakat umum dan yang paling utama adalah bagaimana menjaga keselamatan masyarakat dalam penggunaan jalan itu sendiri. Karena jalan ini sering digunakan pengusaha di bidang tambang." ujarnya.

Adapun langkah dari pemerintah yaitu mendukung dalam hal penertiban. Tentunya ada kontribusi terhadap daerah, mungkin dari perizinan ada, pajak yang harus dibayar. Itu ditanyakan tapi perusahaannya saja tidak diketahui.

"Jadi kita akan minta lebih kejelasan lagi selanjutnya. Untuk pembentukan badan khusus tadi, dibentuk tim akan disepakati dengan OPD terkait, mudah-mudahan dalam jangka waktu dekat kita buatkan tim, minimal kita bisa ada komunikasi dengan pihak perusahaan." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top