• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Dalam Rapat paripurna DPRD Kaltim ke 11, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda telah disetujui, hal ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang juga dari Dapil Kukar.

Menurut Seno Aji, pastinya banyak perubahan dan manfaat dari Perda yang baru saja disahkan ini. Salah satu manfaat dari Perda ini adalah, adanya pemukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi tanahnya.

"Beberapa kecamatan di Kukar terutama sebagai daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Nantinya, wilayah dengan luas 100 Hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat," ujar Seno Aji.

Politisi Gerindra ini pun berharap, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.

"Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini," imbuhnya.

Ia menambahkan, Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Petani akan di sediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan. Untuk daerah pertanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 Hektare di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top