• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kinerja anggota Polisi di Kukar patut diapresiasikan. Dua Polsek yakni di Polsek Sebulu dan Muara Kaman berhasil menangkap sesorang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Di Muara Kaman, anggota Polsek Muara Kaman menangkap dua orang pengedar "obat haram" jenis sabu sabu, Edwar (46) warga Desa Teratak RT 04 dan Rino (32) warga Desa Panja Jaya Kecamatan Muara Kaman.

Mereka berdua ditangkap pada Jumat (18/9) lalu sekitar pukul 20.00 Wita., di kawasan Jalan Benua Puhun Muara Kaman. Penangkapan itu berkat adanya laporan warga bahwa ditempat itu akan ada transaksi narkoba.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu poket sabu sabu sebarat 1 gram, satu buah HP nokia dan Samsung, 1 buah HP jenis BB dan uang tunai Rp5 ribu. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman,"kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Suwarno.

Sementara selang satu jam kemudian, yakni pada pukul 21.00 Wita, giliran anggota Polsek Sebulu membekuk satu orang pengedar narkoba jenis sabu sabu, di Jalan umum Blok C Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu. Tersangkanya adalah Ahmad Bahtiar (23) warga Blok A RT 2 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu –Kukar.

Penangkapan itu terjadi ketika anggota Polsek Sebulu melakukan gelar operasi cipta kondisi. Anggota Polsek mendapati tersangka mengendari sepeda motor jenis Jupiter Z dan ketika dihentikan, tersangka mencoba mau lari, dan lantas dikejar oleh anggota Polisi. Karena tidak menguasai sepeda motor saat mengendarai, akhirnya terjatuh.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sabu sebanyak satu poket yang dimasukkan ke dalam rokok sampoerna mild yang masih berisi 8 batang rokok, yang dipegang tersangka di sebelah tangan kirinya dan ditemukan 2 (dua) unit HP dikantong celana, selanjutnya tersangka dan BB diaman kan Kepolsek Sebulu. (boy)

Pasang Iklan
Top