• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Gelar Rapat Dengar Pendapat tentang materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dengan pihak terkait, berlangsung di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).

RDP tersebut dipimpin Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang didampingi anggota Pansus lainnya Dan dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman dan Tokoh Sastra dan Budaya.

"RDP ini dilakukan agar bagaimana nanti strategi kebijakan penggunaan bahasa daerah di Kaltim, semua yang hadir menyambut dengan baik apalagi Kaltim akan ada IKN, karena bahasa daerah kita merupakan bagian dari identitas dari masyarakat Kaltim, " ujar Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang.

Politisi PDIP tersebut mengaku, sementara ini masih ada beberapa masukan, dan sudah ada 4 bahasa daerah yang masuk di dalam revitalisasi bahasa, diantaranya bahasa Kutai, Kenyah dan Paser, tadi juga dari peserta RDP juga meminta kita lebih baik pertama penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku.

Misalnya lanjut Veridiana, bahasa Kutai dimasukkan kategori melayu, sebaiknya disebutkan bahasa Kutai memang Kutai sesuai dengan sukunya, kemudian masukan yang sangat bagus tadi dari Perda ini harus diberikan ruang kepada Perda Kabupaten Kota masing-masing untuk menetapkan bahasa daerah apa yang akan dipakai di Kabupaten Kota masing-masing, karena di Kaltim Kabupaten Kotanya beda-beda, yang mayoritas bahasa daerahnya apa itu beda-beda.

"Di Kukar bisa bahasa Kutai, tapi kalau di Mahakam Ulu kan tidak bisa pakai bahasa Kutai, mungkin bahasa Bahau atau Kenyah, demikian juga di Kutim maupun di Paser. Sehingga dari Perda yang kita buat ini, kita juga berikan ruang kepada pemerintah Kabupaten Kota untuk membuat Perda yang secara spesifik bahasa daerah apa yang masih hidup dan mendominasi di wilayahnya masing-masing, " tuturnya.

Ia menambahkan, urgensi dari Perda ini yang pertama kita ingin melestarikan bahasa daerah itu sendiri, jangan sampai bahasa daerah itu punah, dan anak cucu kita kedepan tidak tau bahasa ibunya atau bahasa asalnya,apalagi dengan adanya IKN dan zaman sekarang sangat modern.

"Yang kedua, Perda ini melindungi bahasa daerah, karena dengan adanya IKN pasti banyak suku-suku lain yang akan ada di Kaltim, jangan sampai bahasa daerah itu tenggelam atau hilang, karena ini bagian dari Identitas dari masyarakat Kaltim, " pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top