• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menggelar penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 19 Badak 8 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar, Sabtu (18/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno dan Siti Rahmah, juga dihadiri tokoh masyarakat Desa Gas Alam.

"Alhamdulillah saya bisa hadir, bertemu dan silaturahmi dengan masyarakat, tak lupa saya mengucapkan terima kasih untuk seluruh warga Badak 8, Desa Gas Alam yang sudah hadir mengikuti agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah ini, " ujar Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini mengatakan, Dalam setahun ini, akan ada 12 kali Agenda Penyebarluasan Perda yang akan dilaksanakan, dan lokasi di Badak 8 ini merupakan agenda yang ketiga.

"Semoga masyarakat memahami manfaat dari keberadaan produk hukum Peraturan Daerah No.5/2019 tentang Bantuan Hukum, " imbuhnya.

Bahar sapaan akrabnya mengaku, bahwa penyebarluasan Perda merupakan tugas sebagai Anggota DPRD setelah membuat peraturan tersebut. Penyebarluasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

"Saya bersyukur kegiatan penyebarluasan berlangsung lancar dan masyarakat antusias mendengarkan apa yang disampaikan narasumber. Dan saya menilai dari Perda bantuan hukum ini adalah untuk memberikan akses hukum bagi masyarakat yang terkena masalah hukum dan tidak punya biaya, " tuturnya.

Ia menambahkan, Perda ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat kecil dari masalah hukum, dan dirinya juga meminta agar Pemprov Kaltim untuk segera memberikan anggaran kepada lembaga Bantuan hukum yang telah terdaftar.

"Pemrov harus segera untuk menganggarkan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat tidak mampu,” tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top