• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara






PPU (KutaiRaya.com) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi atas Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ibu Kota Negara, di kawasan IKN yang berloksi di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, Rabu (15/03/2023) kemarin.

Turut hadir dalam Kegiatan ini Direktur Kepatuhan OIKN I Made Swarjana, perwakilan dari Kemenkeu DJKN Yekti Pratiwi, perwakilan dari Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra dan Adief Swandaru, perwakilan dari ATR/BPN Muh. Tito Arifin dan Arif Firiyanto, dari DJKN M. Fariq, perwakilan dari KLHK Bagus Chandra dan KLHK Mizan Ahmad, dari BPKHTL IV M. Rakhmad Awaliyan, perwakilan dari Sekretariat OIKN M. Arif Budi dan Boby, perwakilan dari Polda Kaltim Ipda Edi Ginting, Koramil Sepaku Serka Hijral, PUPR Nurul, Pengendalian Pembangunan OIKN M. Hasanuriski dan UKHK OIKN Gede Putera.

Perwakilan dari Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra mengatakan, selama dua hari Tim Verifikasi dan Validasi menuju lokasi sasaran dengan terbagi dua, yaitu Tim 1 ke area KIPP IKN dan Tim 2 ke areal diuar kawasan KIPP yang masih termasuk dalam Kecamatan Sepaku.

"Pengecekan dan validasi patok batas wilayah IKN sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara yuriidis formil maupun materiil terhadap penguasaan suatu wilayah agar tidak terjadi permasalahan hukum maupun masalah sosial dikemudian hari, " ujarnya.

Dengan ditetatapkannya batas wilayah IKN lanjutnya, banyak timbul konflik kepentingan antar orang perorang maupun antar golongan khususnya masalah yang menyangkut kepemilikan tanah, yang tujuannya yakni untuk menguntungkan diri pribadi maupun golongan.

"Dengan adanya pihak-pihak selain Otorita dan tanpa izin dari Otorita yang masih beraktifitas dan menduduki lahan dikawasan IKN akan berpengaruh pada percepatan pembebasan lahan dan pembangunan IKN mengingat Presiden telah menyampaikan melaui media online maupun cetak bahwa bulan Juni 2024 akan berkantor di IKN dan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan tahun 2024 akan di pusatkan di IKN, " terangnya.

Ia memastikan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus aktif berpartisipasi dengan memberikan pengamanan, pendampingan, masukan dan supporting penuh kepada Otorita Ibu Kota Negara.

"Hal ini guna mempercepat terwujudnya Ibu Kota Nusantara, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top