SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD Kaltim kembali menggelar RDP, kali ini memediasi lanjutan perihal tuntutan ganti rugi lahan dari Kelompok Tani Karya bersama Desa Kerayaan Kepada PT. Wira Inova Nusantara (WIN) setelah terbitnya peraturan bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2022, Tentang Penetapan Batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulang.
RDP tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan anggota Komisi I lainnya, berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Selasa (07/03/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, mediasi tersebut membahas terkait persoalan ganti rugi lahan yang belum dibayar oleh PT WIN hingga dua tahun.
"Warga menanyakan kejelasan ganti rugi lahan yang sudah dinanti lebih dua tahun. Alhamdulilah, kedua pihak bersepakat untuk menindaklanjuti persoalan ini dalam waktu dua pekan kedepan untu dibahas lebih rinci lagi, " ujar Bahar sapaan akrabnya.
Politisi PAN ini menambahkan, pihaknya dari komisi I hanya fasilitator saja dan tidak punya hak eksekusi terhadap permasalahan tersebut. Dan kami meminta kepada pihak perusahaan segera menggelar mediasi terkait ganti rugi lahan warga Desa Kerayaan.
"Saya harap untuk hak masyarakat bisa segera diberikan dan tidak dipersulit oleh pihak tertentu, " harapnya.
Terpisah, Pimpinan PT Wira Inova Nusantara, Daru mengaku, bahwa permasalahan itu sebenarnya sudah ada kejelasan. Hanya saja pihaknya selama ini masih menunggu Perbup Nomor 19 tahun 2022 mengenai penetapan batas desa Kerayaan.
"Seandainya Perbup sudah terbit dari awal kemungkinan tidak akan ada permasalahan seperti ini, dan bisa segera diselesaikan, " tutupnya. (One/Adv)