• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




KUKAR (KutaiRaya.com) - Pria berinisial R (23) tega mencabuli anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polsek Loa Kulu pun berhasil mengamankan R atas tindakan pelecehan seksual tersebut. R dibekuk di kediamannya oleh Unit Reskrim pada Senin (06/03/2023) kemarin.

Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, kejadian ini berawal pada Minggu (05/03/2023). Dimana korban-korban yang dicabuli R sedang melakukan kegiatan berkemah di sekolah mereka.

"Pada pukul 04.00 WITA dini hari tersebut, R yang merupakan senior di gerakan pramukan tersebut menghampiri korban. R pun sempat mengajak ngobrol korban sembari baring. R kemudian menyuruh korban untuk tidur. Saat itu juga R melangsungkan aksi bejatnya, " ungkapnya.

Rachmat Andika menambahkan, dalam aksinya R meraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan korban dengan tangannya. Korban sempat menghempas tangan R untuk mengelak, tetapi tetap dilakukan. Setelah itu R tidur bersama korban. Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga.

Kemudian lanjutnya, saksi bersama orang tua melaporkan R kepada Polsek Loa Kulu pada Senin (06/03/2023) kemarin. Pada hari itu juga Polsek Loa Kulu melalui Unit Reskrim mendatangi rumah R untuk menangkapnya. Tanpa perlawanan R dengan pasrah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk dimintai keterangan lebih.

"Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa R telah melakukan tindakan bejat ini lebih dari dua kali dengan korban lebih banyak. Yakni enam korban selama tiga tahun terakhir ini. Tak hanya di sekolah korban, R juga pernah melakukan tindakan cabul di rumahnya. Dengan iming-iming korban dapat bermain game di smartphone miliknya. R kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluannya. Jadi korban lain ini disuruh datang kerumahnya. Tanpa ada orang tua di rumahnya, R menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan tindakan ini," terang Rachmat Andika.

Untuk keenam korban yang melapor terang Rachmat Andika, kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini. Untuk R sendiri kini mendekap di Mapolsek Loa Kulu.

"Kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini atas kemungkinan lebih banyaknya korban, " tegasnya.

Ia mengaku, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (One)

Pasang Iklan
Top