• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pada tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) masih fokus menyelesaikan dua kasus korupsi 2022, yaitu kasus Dana Desa (DD) Bila Talang, Kecamatan Tabang dan kasus pembangunan embung air untuk pertanian di salah satu kecamatan di Kukar.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto kepada media Kamis, (2/3/23). Tommy mengatakan tahun ini Kejari Kukar fokus menyelesaikan tunggakan dulu di tahun 2022. Dimana untuk kasus DD Bila Talang, Kecamatan Tabang ini telah berjalan sekitar 5 tahun.

"Kita punya target minimal dua kasus korupsi, syukur syukur bisa lebih. Guna memastikan memang benar dan ada kepastian hukum dan akan kita selesaikan." kata Tommy.

Diketahui kasus korupsi DD yang ada di Bila Talang, Kecamatan Tabang yang sudah menetapkan tersangka, meski belum dilakukan penahanan. Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2014 sampai 2018 dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,7 miliar labih.

"Untuk itu harus ada kepastian hukum, dimana orang sudah tersangka bertahun-tahun kan itu menzolimi namanya. Maka dari itu saya komitmen untuk selesaikan apapun hasilnya, kita selesaikan." ujarnya.

Adapun penyebab lamanya penyelesaian kasus ini, salah satunya karena jarak dari Kecamatan Tabang ke Tenggarong itu jauh, kalaupun saksi-saksi dipanggil jarang datang. Karena alasannya jauh ongkosnya juga mahal, tapi Kejari siapkan berikan ongkos dan penginapan bagi saksi-saksi asal mereka mau di dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Oleh karena itu, Tommy memastikan akan mengawal kasus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi penyimpangan Dana Desa yang ada di Kukar dan mengawal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Kukar, maupun melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan desa.

"Jadi tugas pokok kita di Kejaksaan Negeri Kukar untuk memberikan penerangan hukum. Dari itu kita bisa memberikan semacam bimbingan teknis." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top