• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Dalam rangka menyampaikan usulan pembentukan peraturan terkait dengan bagaimana mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap Desa Adat yang ada di Kalimantan Timur, sesuai dengan mandatory Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama sejumlah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman menggelar audiensi, berlangsung di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Kamis (02/03/2023).

Dalam kesempatan itu, sejumlah Dosen Fakultas Hukum Unmul memaparkan Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Desa Adat

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat. Atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akdemisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap kelembagaan desa adat.

"Dalam pertemuan itu mereka baru meminta fasilitasi untuk menyampaikan berkaitan Perda Desa Adat ini, karena salah satu daerah di Kaltim yakni di Kukar ini dalam proses pengajuan Raperda tentang Desa Adat," ujar Salehuddin.

Mantan Ketua DPRD Kukar ini menuturkan, Desa Adat ini sebenarnya sudah berjalan di Kukar, namun ternyata Perda itu harusnya sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 di pasal 109 menyebutkan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat itu berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi.

"Sehingga teman-teman dari Fakultas Hukum Unmul yang mendampingi DPRD Kukar menyusun Perda terkait dengan Desa Adat ini berkonsultasi sekaligus juga berdiskusi dengan Bapemperda DPRD Kaltim terkait pembentukan rancangan Peraturan Daerah Desa Adat di Kukar sekaligus menyampaikan mandatori Perda yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah provinsi Kaltim sesuai UU tersebut," tambahnya.

Politikus Golkar ini mengaku, pihaknya sangat berterima kasih atas masukan tersebut, karena hal ini lepas dari pengawasan kami baik dari Bapemperda DPRD Kaltim maupun biro hukum provinsi Kaltim, karena layaknya RTRW, Perda Desa Adat ini memang mempersyaratkan sesuai dengan UU tersebut harus diatur kelembagaan dan pengisian masa jabatan Kepala Desa Adat itu disesuaikan dan diatur didalam peraturan daerah provinsi Kaltim, dan kebetulan Kaltim belum punya Raperda Desa Adat tersebut.

"Jadi dalam hal ini DPRD Kukar dibantu pendampingan oleh kawan-kawan Fakultas Hukum Unmul mungkin terkait naskah akademik, kemudian kajian-kajian, sekaligus juga ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi Bapemperda DPRD Kaltim untuk bagaimana membuat kebijakan mandatori UU Desa Adat ini," tuturnya.

Dalam kesempatan itu lanjut Salehuddin, mereka juga menyampaikan beberapa potensi Desa-desa di Kaltim, ada sekitar 22 Desa terutama Desa Budaya yang tersebar di Kabupaten Kota termasuk misalnya di Samarinda ada Desa Budaya Pampang, kemudian seperti Desa Sungai Bawang, Lung Anai dan Lekaq Kidau di Kutai Kartanegara berpotensi menjadi Desa Adat.

"Harapannya dengan Desa Adat itu proses administrasi pengelolaannya hampir sama dengan Desa normatif, tetapi mereka mempunyai ciri khas dimana entitas, nilai budaya dan pelestarian budaya itu bisa dijaga dan dipertahankan supaya dilakukan proses pembinaan," harap Salehuddin. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top