• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kaltim menggelar rapat Paripurna ke 8, berlangsung di Gedung D Lantai 6 kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (01/03/2023).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.

Salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut yakni, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, untuk menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

"Untuk draf ryaperda perangkat daerah ini sudah rampung di komisi. Hanya saja kami masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebagai syarat pengesahan raperda menjadi perda. Jika hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka Raperda ini bisa disahkan. Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji yang memimpin Rapat Paripurna tersebut berharap Kemendagri bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi. Dan meski ditambah masa kerja tiga bulan saya juga mendorong komisi jika nantinya hasil fasilitasi terbit, maka ditindaklanjuti dengan segera melakukan persetujuan bersama.

"Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut. Kami selalu mengingatkan kepada pansus atau komisi, jika dalam satu bulan raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top