• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu RH (34) diamankan Satuan Polairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar), di Jalan Pelabuhan RT. 22 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kukar. Pada Rabu (22/2/23) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan RH akhirnya diketahui keberadaannya oleh polisi setelah terbukti menyimpan barang bukti 19 poket kecil sabu dengan berat kotor 4,15 gram, 2 poket sabu dengan berat kotor 10,69 gram.

Kemudian Handphone warna Ungu Hitam Merk Vivo Y22, timbangan digital ming heng mini scale, dompet kecil warna cokelat, 4 korek gas merk tokai, 2 sekop takar warna hitam dan putih, alat hisap tanpa pipet kaca, paper bag warna orange bertuliskan superior T5, 5 klip plastik warna bening, dan Uang tunai pecahan Rp 50.000,- sebanyak 6 lembar.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Polairud Polres Kukar AKP Izdiharuddin Faris, mengatakan pada hari Senin (20/2/23) sekira pukul 13.00 Wita Unit Gakkum Satpolairud Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan dan pekerja di kapal - kapal, bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sungai Mariam.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar melakukan penyelidikan. Pada saat Team melakukan penyelidikan di alamat rumah warga yang dimaksud, ada bebarapa orang yang mencurigakan keluar masuk secara bergantian dirumah warga tersebut," ujar Izdiharuddin.

Kemudian pada Rabu (22/2/23) sekira pukul 16.00 wita Team melakukan penggrebekan ke dalam rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RH, setelah itu dilakukan interogasi dan penggeledahan didapati barang bukti milik RH.

"Dihadapan orang tuannya RH akhirnya mengakui bahwasannya ada menyimpan barang haram tersebut beserta peralatannya dibawah Kompor Gas kemudian tersangka menerangkan kembali ada menyimpan ditempat lain yaitu ditempat ember beras." terangnya.

Untuk selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke mako Satpolairud Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka RH disangkakan Pasal 114 Ayat (21) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*dri)

Pasang Iklan
Top