• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Seno Aji bersama masyarakat Desa Bangun Rejo usai menggelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Masyarakat Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara, sangat antusias menghadiri kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, Jum'at (24/02/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber yang berkompeten di bidangnya, Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto serta unsur perangkat desa lainya dengan dihadiri ratusan masyarakat Desa Bangun Rejo.

Menurut Seno Aji, dalam kegiatan ini kita ingin membantu masyarakat terutama di Desa Bangun Rejo, baik tentang KDRT, persoalan sengketa lahan maupun tersandung masalah hukum lainnya namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum," imbuhnya.

Politisi Gerindra ini mengaku, kegiatan ini juga mendapat respons positif dan antusias oleh masyarakat setempat.

Diharap, melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," harap Seno.

Ia menambahkan, dengan terus digelarnya penyebarluasan Perda Bantuan Hukum agar masyarakat dapat memanfaatkan LBH LBH yang telah berkompeten guna menyelesaikan kasus hukumnya jika tersandung masalah hukum tentunya bagi masyarakat yang telah memiliki E-KTP Kaltim.

"Contohnya, persoalan lahan itu yang notabene dikatakan warga sering digarap oleh pihak lain ataupun kasus lainnya itu yang menjadi masalah, tapi mereka sering tidak tahu penyelesaian hukum harus ditindak seperti apa, karena warga hanya tahu masalah hukum harus diselesaikan dengan bantuan advokat dan mengeluarkan biaya. Inilah fungsi kita hadir ditengah tengah masyarakat, untuk menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top