• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Mulai 2016 nanti, akan dilakukan perubahan system terhadap pengakatan THL(Tenaga Harian Lepas) di Pemerintah Kutai Kartanegara. Para THL yang masih dibutuhkan disuatu SKPD, maka akan dilakukan proses kontrak satu tahun dengan penamaan bukan lagi THL namun pegawai tidak tetap (PTT).

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kukar HM Ridha Darmawan mengatakan, saat ini Pemerintah Kutai Kartanegara masih menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dalam pengakatan PTT di Kutai Kartanegara.

"Penyusunan Perbup tentang PTT nantinya tentunya harus mengacu pada Permendagri 52/2015, tentang pedoman dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016," kata Ridha.

Ridha mengaku bahwa penamaan dalam pengakatan tenaga honor dengan sebutan THL tidaklah menguntungkan THL itu sendiri, sebab dengan penamaan itu tidak masuk dalam aturan yang nantinya tidak bisa berangkat keluar daerah dan mendapatkan dana perjalanan dinas.

"Memang di Kukar sebutannya THL, tetapi kalau didaerah lain termasuk di provinsi itu namanya PTT atau tenaga kontrak. Setiap daerah memang pasti ada honornya, hanya sebutannya saja yang berbeda," ungkap Ridha.

Untuk melakukan perubahan system tersebut, kata Ridha, para honor di Kukar akan dilakukan evaluasi, dan tentunya penempatannya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara.

"Kalau dievaluasi pun tidak mau, maka penamaan honor tetap akan menggunakan sebutan THL bukan PTT," kata Ridha.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, sampai saat ini jumlah THL di wilayah Kutai Kartanegara mencapai hampir 5 ribu orang. Mereka tersebar disejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara. Pada awal 2015 lalu, sempat sejumlah SKPD di Kukar "tega" memutuskan puluhan THL nya dengan alasannya ketiadaan anggaran untuk membayar gaji mereka. (boy)

Pasang Iklan
Top