• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin, S.IP)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-6 dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua lainnya Sigit Wibowo dan dihadiri anggota DPRD Kaltim, perwakilan Gubernur Kaltim dan OPD dilingkungan Provinsi Kaltim, berlangsung di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin, S.IP menyampaikan laporan, yakni dalam menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggunakan beberapa metodologi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipatif. Beberapa metodologi yang digunakan dan diterapakan adalah pengumpulan data sekunder dan primer yakni mengumpulkan data dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah (Dinas ESDM dan DPMPTSP), perusahaan tambang, Inspektorat, media massa dan elektronik dan masyarakat sipil.

Kemudian pengolahan data sekunder dan primer yakni data dan informasi yang terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan
verifikasi yang berguna menunjang kerja-kerja pansus. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan dengan berbagai pihak baik dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan. Peninjauan Lapangan yang dilakukan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara khususnya meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan.

"Dari berbagai macam metodologi yang telah dilakukan oleh tim pansus
Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah ditemukan beberapa persoalan diantaranya adalah terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim. Di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP provinsi Kaltim," ujarnya.


Terkait pencairan Jaminan Reklamasi lanjut politisi Golkar tersebut, ditemukan oleh pansus bahwa terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan Reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan social dan lingkungan. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil BPK RI perwakilan Kaltim terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 terdapat temuan. Pertama, nilai Jaminan Tambang tidak Sesuai Ketentuan. Kedua, Area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan Pertama, potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kedua, Potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Ketiga, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 10,9 Miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang telah kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang. Keempat, Potensi kerugian minimal Rp. 11,9 Miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Kelima, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 199,9 Miliar atas penambangan tanpa izin Bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum atau institusi/pihak terkait lainnya.

"Terhadap temuan BPK RI perwakilan provinsi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menugaskan Dinas ESDM, DPMPTS dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kaltim untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI," imbuhnya.

Untuk itu Udin menambahkan, bahwa mengingat belum selesainya beberapa agenda pansus Investigasi Pertambangan DPRD provinsi Kaltim seperti melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Gubernur Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Provinsi Kaltim, khsusnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, maka kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama 3 bulan," tegas Udin.

Sementara itu, pimpinan Rapat Paripurna Muhammad Samsun mengatakan, sebagaimana kita ketahui bahwa Pansus Investigasi Pertambangan berakhir masa kerjanya pada 2 Februari 2023, dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ketua Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, maka dapat disimpulkan bahwa Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.

"Hal ini mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja, dan disetujui anggota Rapat Paripurna," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top