• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Komisi I DPRD Kaltim dipimpin Ketuanya Baharuddin Demmu dan anggota Komisi I lainnya seperti Jahidin, Rima Hartati bersama Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar) Aag Nugraha beserta staf)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kutai Kartanegara di Tenggarong, Jum'at (3/2/2023).

Rombongan Komisi I DPRD Kaltim tersebut dipimpin Ketuanya Baharuddin Demmu, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Jahidin, Rima Hartati, dan diterima Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar) Aag Nugraha beserta staf.

"Kunker ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang memiliki lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, terkait permintaan kompensasi investasi lahan tambak ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM)," ungkap Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini mengatakan, sebelumnya pihak PHM menilai, lahan warga yang mengadu ke DPRD Kaltim masuk dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga PHM mempertanyakan mengapa ada SHM di wilayah KBK.

"Setelah membahas hal tersebut dengan BPN Kukar, SHM masyarakat di Desa Sepatin dinyatakan sah dan terdaftar," imbuhnya.

Ia menambahkan, usai melakukan kunjungan kerja ini kami di Komisi I DPRD Kaltim selanjutnya akan meminta penjelasan lebih lanjut ke Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kaltimtara.

"Tentunya kita ingin menanyakan tentang mengapa lahan warga dengan SHM, masih berstatus Hutan Produksi, agar permasalahan ini dapat terselesaikan," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top