• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat memimpin rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim dan dihadiri Bawaslu Kaltim)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bawaslu Provinsi Kaltim, di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/2/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim, dan dihadiri Bawaslu Kaltim

"Hal yang dibahas saat RDP, terkait ketentuan kampanye parpol, bakal caleg, caleg, dan aleg, menjelang masa pemilihan legislatif tahun 2024 dan tahapan Pileg 2024," imbuhnya.

Politisi PAN ini mengatakan, dari pembahasan RDP tersebut, semua pihak mendukung pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye.

"Begitu juga jika ada pelanggaran, diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus terkait," ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal-hal teknis dan memaparkan tentang PKPU no.3 tahun 2022 tentang tahapan dan jawal pemilihan umum tahun 2024. Dalam PKPU tersebut juga diatur secara gamblang tentang aturan main terkait kampanye, tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Terbaru, sejak KPU mengumumkan partai politik sebagai peserta Pemilu, maka Bawaslu Kaltim meminta agar anggota DPRD dalam menjalankan aktivitasnya, tidak menampilkan lambang atau logo partai politik peserta pemilu," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top