• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara






SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi IV dan Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pasca sidak PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang bergerak bidang Smalter nikel di kawasan Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kukar berlangsung di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Kamis (26/1/2023).

Sebagai informasi, PT KFI adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang membangun smelter atau pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan mineral seperti timah, nikel, tembaga, emas dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar, dengan total nilai investasi sebesar sebesar Rp 30 triliun.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Fachlevi mengatakan, PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) akan menyerap sebanyak 10 ribu tenaga kerja lokal, sesuai komitmen pihak perusahaan dengan komisi IV dan komisi II, di Gedung DPRD Kaltim.

"Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT KFI, mereka akan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal Kaltim sebanyak 10 ribu tenaga kerja," ungkap Reza usai rapat dengan PT KFI.

Reza mengaku, pembangunan smelter nikel oleh PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara membuka kesempatan kepada warga lokal dalam membantu menyerap tenaga kerja terutama yang berdomisili di Kaltim.

"Saya berharap warga Kaltim tidak menjadi penonton atas keberadaan perusahaan asing yang beroperasi di Provinsi Kaltim, sebab hal itu untuk mengurangi angka pengangguran yang muaranya berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM)," harapnya.

Menyinggung soal tenaga kerja asing yang dipekerjakan sekitar 80-an orang, Reza menambahkan, saat ini memang masih ada beberapa yang belum terdaftar dikarenakan masih diproses, sedangkan mereka sebagian menggunakan visa sementara atau visa B211B.

"Visa kunjungan satu kali perjalanan (B211B) merupakan visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan). Terkait tenaga kerjaan asing tersebut, pihak DPRD Kaltim sudah mengonfirmasi kepada PT KFI dan pihak imigrasi sudah mendapatkan laporan," terangnya.

Menurut politisi Gerindra tersebut, ada beberapa hal juga yang menjadi catatan, bahwa PT KFI belum memiliki tenaga ahli dengan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kategori industri, sedangkan yang mereka miliki sekarang hanya K3 pertambangan.

"Pihak manajemen PT KFI berencana akan memenuhi tenaga ahli sesuai spesifikasi, termasuk di dalamnya meningkatkan keahlian dan pemberdayaan masyarakat lokal," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top