• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pengadilan Agama Tenggarong mencatat, sebanyak 1.576 kasus perceraian selama 2022 lalu. Angka ini terdiri dari 352 cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.234 kasus

Dibandingkan dengan tahun 2021 kasus perceraian yang berjumlah 319 untuk cerai talak dan cerai gugat sebanyak 919, tentu angka ini semakin tahun semakin naik angkanya.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Reny Hidayati mengatakan adapun tingginya kasus perceraian masih disebabkan karena beragam masalah dan banyak juga perkara, Tetapi lebih condong ke masalah ekonomi karena masih ada efek dari pandemi tahun lalu. Dimana mulai dari awal pandemi sampai dengan sekarang itu banyak sekali, masalahnya ekonomi.

"Kalau selain ekonomi ada juga masalah perselisihan dan pertengkaran. Namun masalah ini banyak kepada perselingkuhan." ungkapnya.

Jadi kalau melihat data pada 2021 angka perkara 1798 sementara di tahun 2022 kemarin sebanyak 2.145 oerkara. Dari situ saja sudah bisa dilihat bahwa pasti angka perceraiannya akan meningkat.

"Dalam kasus perceraian di Kukar umumnya kebanyakan di usia dan lebih banyak cerai gugat daripada cerai talak, Karena cerai gugat ini yang mengajukan pihak perempuan." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top