• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemkab Kukar lakukan serah terima pekerjaan tanah timbun, pemeliharaan Sapras di TPA Bekotok, Alat-alat Kebersihan dan Kendaraan Alat Angkut Sampah, berlangsung di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Selasa (24/1/2023).

Penyerahan tersebut dilakukan Bupati Kukar diwakili Asisten II Setkab Kukar Wiyono, kepada beberapa Camat, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, anggota DPRD Kukar Betharia Maghadalena, Kepala DLHK Alfian Noor, dan undangan lainnya.

Dalam laporannya, Kepala DLHK Alfian Noor mengatakan, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10 /MENLHK /SETJEN /PLB.0/4/2018 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati kutai kartanegara nomor 27 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"Mendasari peraturan Tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya dapat menyelesaikan permasalahan Pelaksanaan Pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara, " ungkap Alfian Noor.

Alfian menuturkan, pihaknya sesuai tugas dan fungsi membantu Bupati untuk melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Rencana Strategis dengan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan beserta alokasi pendanaan untuk meningkatkan kinerja di bidang lingkungan hidup, adapun rencana aksi pencapaian kinerja yang telah dilakukan melalui Program Pengelolaan Persampahan.

Program Pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KUKAR IDAMAN dengan Visi Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara Yang Bahagia dan Sejahtera melalui Misi 5 Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan melalui program dedikasi salah satunya Program Kukar Peduli Lingkungan dengan membangun sistem pengelolaan lingkungan dengan menitik beratkan pada penguatan pengawasan, penyediaan sarana dan prasarana persampahan, dan dengan kegiatan prioritas yaitu pembangunan 6 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk periode jangka pendek (2022-2026), dari target keseluruhan sebanyak 7 TPA rencana pembangunan cluster pengelolaan sampah.

"Adapun arah kebijakan yang perlu dikawal yang sudah, progres maupun proses yaitu Penyusunan Rencana Induk Persampahan 2022 2042, Menyediakan ketersediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah, Menetapkan 6 zonasi TPA yang representatif di Wilayah Kutai Kartanegara, Mengembangkan pola modern dalam pengelolaan persampahan di Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Edukasi, Wisata dan Produksi), Mendorong keterlibatan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pihak Swasta untuk berkolaborasi dalam proses Pengelolaan Persampahan di Kutai Kartanegara, " terangnyam

Sebagai informasi lanjutnya, pelaksanaan Program Pengelolaan Persampahan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Kutai Kartanegara serta implementasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengelolaan sampah yaitu pengadaan alat angkut sampah yang akan diserahkan dengan rincian sebagai berikut, Roda empat (Dump Truck) yang peruntukannya untuk Kecamatan sebanyak 10 unit, yaitu Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sebulu, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Marangkayu, Kecamatan Tabang, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Muara Wis.

Kemudian, roda empat (Pick Up), yang peruntukannya sebanyak 1 Unit untuk kecamatan Muara Muntai, roda tiga (VIAR), yang peruntukannya sebanyak 30 Unit yang terbagi 1 unit Kecamatan Sangasanga, 1 unit Kecamatan Tenggarong Seberang, 20 unit Kecamatan Tabang, 4 unit Kecamatan Kembang Janggut, 4 unit Kecamatan Kenohan. Mekanisme penyerahan unit tetap mengikuti tahapan administrasi pencatatan inventarisasi barang, secara berjenjang penyerahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada Pemerintahan Kecamatan, kemudian diserahkan ke Pemerintahan Desa.

"Semoga kegiatan pada hari ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak lupa juga dengan hormat memohon Kepada Bapak Sekretaris Daerah untuk memberikan arahan dan bimbingan untuk kebaikan kita semua pada kegiatan ini khususnya untuk mewujudkan capaian dan target pengelolaan sampah 30% Pengurangan dan 70% Penanganan sampai menuju Kutai Kartanegara zero waste, " imbuhnya.

Sementara itu, Asisten II Setkab Kukar Wiyono dalam menyampaikan sambutan Bupati Kukar mengungkapkan, permasalahan sampah bukan lagi hanya sekedar kebersihan dan lingkungan saja, akan tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik, apalagi bagi wilayah yang tidak memiliki pengelolaan sampah yang baik. Hampir sebagian besar manajemen sampah bertumpu pada metode "Kumpul-Angkut-Buang", sebuah metode manajemen persampahan klasik yang akhirnya berubah menjadi praktik pembuangan sampah secara sembarangan, tanpa ketentuan teknis lokasi, mengikuti ketersediaan.

"dan kondisi ini memberikan pengaruh terhadap berbagai sektor yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk, salah satunya adalah penyediaan infrastruktur termasuk sarana dan prasarana persampahan, Karena pada dasarnya, masalah persampahan terkait erat dengan perkembangan jumlah penduduk dan perilaku masyarakat dalam pola pembuangan sampah yang saat ini sudah menjadi semakin kompleks di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.

Ia mengaku, melalui Program Pembangunan Kutai Kartanegara 'KUKAR IDAMAN, Inovatif, Daya Saing dan Mandiri" dengan Misi 'Mewujudkan Masyakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia', yang salah satu misinya yaitu Misi ke 5 Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berwawasan Lingkungan dengan sasaran kebijakan pembangunan daerah berbasis lingkungan hidup yang lestari, melalui Program Dedikasi.

Yang pertama Program Desa Ramah Lingkungan, ditujukan untuk memperkuat pelestarian lingkungan pada desa/kelurahan dengan memberikan insentif bagi desa/kelurahan/RT yang menumbuhkan kebersamaan dalam pengelolaan pembangunan berbasis pelestarian lingkungan hidup. Dengan kegiatan penerapan Desa Ramah Lingkungan (Biovillage) minimal 30% dari jumlah desa/kelurahan.

"Kemudian program Kukar Peduli Lingkungan, merupakan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN yang ditujukan untuk membangun sistem pengelolaan lingkungan dengan menitikberatkan pada penguatan pengawasan, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan. Dengan Kegiatan Prioritas Pembangunan 6 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lokasi kecamatan prioritas, yaitu TPA Samboja, TPA Loa Janan, TPA Kota Bangun, TPA Kembang Janggut, TPA Tenggarong Seberang dan TPA Marangkayu.

"Semoga prosesnya tidak ada hambatan permasalahan yang berarti untuk tujuan mulia dalam pengelolaan persampahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, " imbuhnya.

Berikutnya Program Dunia Usaha Ramah Lingkungan. Merupakan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN yang ditujukan untuk memperkuat dunia usaha untuk lebih perduli terhadap kondisi lingkungan, dengan memperkuat pengawasan AMDAL, dengan memfasilitasi penanaman 1 juta pohon pada wilayah penghijauan dan reklamasi. Sebagai catatan kita bersama bahwa permasalahan umum yang ada dari sistem penanganan sampah di Kabupaten Kukar adalah masih terbatasnya kinerja pelayanan, karena keterbatasan sarana pengumpul dan pengangkut sampah yang bekinerja andal, serta managemen persampahan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Produk pengaturan telah mensyaratkan ketentuan perlindungan air baku melalui penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang memadai.

Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat digunakan bersama sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan bidang persampahan dalam meningkatkanpengelolaan persampahan baik untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang secara programatik dan terstruktur di Kabupaten Kukar.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan Serah Terima Kendaraan Alat Angkut Sampah, Pekerjaan Tanah Timbunan di TPA Bekotok, Pemeliharaan Sapras TPA Bekotok, Serta Alat-Alat Kebersihan' ini sedikit banyak dapat menjawab dan mengimplementasi dalam memecahkan permasalahan pengelolaan sampah dengan tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan masyarakat dan stakeholder yang terlibat didalamnya, sehingga bukan tidak mungkin target zero waste di Kabupaten Kutai bisa tercapai dan mohon dipelihara sarana untuk dijaga dan prasarana, pengadministrasian inventarisasi barang untuk serta alat angkut sampah ini sesuai ketentuan sebagai milik kita bersama dalam keberlanjutan pengelolaan sampah yang menyentuh pemanfaatannya sampai pelosok-pelosok wilayah Kabupaten Kukar," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top