• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Ali Mukid

TENGGARONG,KutaiRaya.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara  (Kukar) memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Kelurahan/Desa sampai 28 Januari 2023. Dimana sebelumnya terhitung mulai 14-19 Januari 2023. Perpanjangan ini dilakukan ada beberapa kondisi desa yang belum mendaftar.

Komisioner KPU Kukar, Ali Mukid, menyebutkan adapun perpanjangan dilakukan yakni ada beberapa kondisi, misalnya, sudah 2 kali kebutuhan tapi belum ada pendaftar perempuan, juga ada kondisi beberapa desa yang memang belum ada pendaftar,

Karena kewenangan pembentukan Panwaslu kelurahan/desa berada di panitia kecamatan. Termasuk proses seleksinya. Oleh karena itu, setiap proses tahapan harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Untuk pembentukan tes ini dimulai sejak 9 Januari 2023 dan pelantikannya nanti di tanggal 6 Februari terakhir."ujarnya.

Sementara untuk jumlah pendaftar memenuhi syarat saat ini sebanyak 405 dari 414 pendaftar laki dan perempuan, yang berasal dari 20 kecamatan. Sedangkan jumlah desa/kelurahan ada 237, dari 237 desa/kelurahan tersebut, ada 103 yang tidak melakukan perpanjangan karena telah memenuhi persyaratan dan ada 114 yang melakukan perpanjangan.

"Kita berharap, dalam seleksi PKD ini berjalan sesuai dengan pedoman yang ada, juga menghasilkan pengawas pemilu di tingkat kelurahan desa yang punya integritas yang baik." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top