• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Dinas Perkebunan Kukar Muhammad Taufik

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pekebun atau petani kelapa sawit di Kutai Kartanegara (Kukar) perlu mempunyai Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai dasar bahwa petani sawit tersebut secara data base terdaftar di Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kukar.

Kepala Dinas Perkebunan Kukar Muhammad Taufik menjelaskan bahwa STDB juga dapat digunakan sebagai ID petani kelapa sawit dalam bermitra dengan perusahaan kelapa sawit dalam penerbitan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

"STDB sendiri merupakan pendataan petani, bukan izin atau bukan surat keterangan legalitas lahan. Dan STDB ini nantinya akan menjadi data base Pemerintah untuk mengetahui kondisi agronomis petani sawit, sebaran kebun sawit petani dan permasalahan yang dihadapi lainnya." ujar Muhammad Taufik belum lama ini.

Ia mengungkapkan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban memberikan pelayanan STDB tanan perkebunan khususnya di tanaman kelapa sawit.

Terhitung selama tahun 2021 dan 2022 Disbun Kukar telah memberikan pelayanan untuk penerbitan STDB perkebunan kelapa sawit dengan cakupan maksimum 25 hektar per orang.

Muhammad Taufik menyebut ada lebih dari 400 STDB yang diberikan kepada pekebun kelapa sawit selama 2 tahun terakhir dan prosesnya cukup panjang ada identifikasi lokasi, pemetaan, dan harus ada sosialisasi dulu ke pekebun. Dan untuk tahun ini kita targetkan 250 pekebun bisa mendapat STDB.

"Harapan kita dari STDB data fix dan final yang nantinya akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pendekatan kepada pekebun sawit. Pemerintah menghimpun data yang akurat bagi pekebun sawit di Kukar. Dari data tersebut menjadi titik masuknya penentuan kebijakan pemerintah." pungkasnya.
(*dri)

Pasang Iklan
Top