• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Selain memutuskan Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP sebagai anggota Banggar menggantikan posisi Hasanuddin Mas'ud, dalam surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 3 tahun 2023, juga memutuskan Makmur HAPK sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim menggantikan Hasanuddin Mas'ud.

Makmur HAPK juga menggantikan Hasanuddin Mas’ud di keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat dikonfirmasi mengatakan, surat Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

"Jadi ini usulan Fraksi Golkar, suratnya baru masuk pada 13 Januari lalu. Jadi pada 16 Januari 2023 lalu dan diumumkan di rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim," ungkap politisi PDIP tersebut.

Samsun menambahkan, bahwa surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 3 tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Saya juga berharap agar dalam melaksanakan tugasnya, AKD DPRD Kaltim diminta untuk menerapkan azas koordinasi dan musyawarah," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top