• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim sudah masuk tahap final.

Namun masih menunggu persetujuan atau asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, usai menyampaikan Laporan Masa Kerja Komisi DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomar 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, pada Rapat Paripurna DPRD provinsi Kaltim ke 3, berlangsung di Gedung B kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (16/1/2023).

Politisi PAN ini mengatakan, keputusan Kemendagri akan menjadi dasar pengesahan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim.

"Setelah komisi I mendapatkan persetujuan tersebut, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Kaltim," ujar Baharudin Demmu.

Untuk itu lanjutnya, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri.

"Yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda ditetapkan menjadi Perda, " tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top