• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Erwan Riyadi

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kehadiran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), untuk itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar) berharap dapat mendukung terwujudnya layanan publik terutama dunia usaha dan meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Pengembangan dan Pengawasan, Erwan Riyadi mengatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu penambahan opsen pajak. Opsen Pajak tidak menambah beban wajib pajak. Tetapi Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB.

"Dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2022 itu dirancang untuk memudahkan masyarakat. Tujuan utamanya untuk memudahkan dunia usaha dan meningkatkan pendapatan daerah. Dan Kita sekarang sudah tindaklanjut membuat Raperda, dan ini sudah rampung. Tahun ini mungkin akan dibahas dengan DPRD, disitu sudah memuat perubahan jenis pajak daerah." ungkap Erwan Rabu (11/1/23).

Ia mengungkapkan yang menjadi perhatian itu, kira-kira UU baru ini menguntungkan tidak, Bapenda telah membuat analisis tapi belum rampung. Tapi sudah bisa dipastikan bahwa akan ada kenaikan pendapatan dari situ. Karena semangat awal diterbitkannya UU ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi diharapkan daerah pendapatannya bisa meningkat.

"Dan jalannya itu ketika Perda sudah terbit. Kalau dari Kementerian Keuangan sudah jelas, paling lambat 2024 implementasinya. Jadi masih ada waktu. Kalau Perda itu Draft sudah rampung, masih di bagian hukum tapi nanti baru dibahas di DPRD, targetnya rampung tahun ini. Cuman kita belum bisa mengambil kesimpulan kalau sudah satu tahun, bagaimana kenaikannya atau penurunannya." jelasnya.

Menurut Erwan, dari pemungutan yang berubah paling menguntungkan ada dua opsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor dan Bahan Bakar. Kalau dihitung dari jumlah kendaraan yang ada di Kukar, jumlahnya lumayan besar. Dan itu yang paling berperan meningkatkan pendapatan, miliaran angkanya. Jadi pasti naik, meskipun ada yang hilang, seperti uji KIR kendaraan. Tercatat pada tahun 2022 mencapai Rp 500 Juta.

"Pastinya harapan kami dengan Perda yang ada itu pendapatan akan naik. Namun kita belum pastikan berapa, jadi harus dijalani dulu. Sehingga kontribusi dunia usaha juga dapat makskmal menyumbang ke pendapatan daerah. Optimis kami 2024 sudah dapat berjalan." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top