• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Arianto

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kabar gembira bagi Kepala Desa (Kades) beserta perangkat dan Badan Pengawas Desa (BPD) Se Kutai Kartanegara (Kukar), bahwa mulai bulan Januari 2023 untuk gaji dan tunjangan BPD dibayarkan per bulan. Bahkan untuk tahun ini ada kenaikan gaji dan tunjangan

Adapun kenaikan gaji dan tunjangan tersebut untuk Kepala Desa 35% dari gaji sebelumnya, Sekdes sampai ke Kepala Dusun itu 30%, kemudian untuk tunjangan BPD ketua dan anggotanya itu naik sebesar 65%.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan, bahwa di Desa itu ada Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya, BPD dan anggota. Jadi instruksi presiden melalui Kemendagri itu diwajibkan Daerah untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Kades, perangkat ,serta tunjangan BPD itu tiap bulan.

"Nah di Kukar insya allah akan kita lakukan di tahun 2023. Jadi mudah-mudahan paling tidak akhir Januari untuk siltap dan tunjangan Kades dan perangkat serta tunjangan BPD bisa kita bayar untuk bulan Januari, dan untuk bulan Februari akan kita bayar lagi."kata Arianto Senin (2/1/23).

Arianto mengungkapkan jadi prinsipnya, pendapatan berupa siltap dan tunjangan BPD sama yang didapatkan oleh Aperatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dibayar tiap bulan.

"Untuk total nominalnya, kita akumulasi untuk 193 Desa baik untuk siltap Kades,perangkat serta tunjangan BPD berkisar diangka Rp 11 miliar per bulan. Dan alhamdulilah kepala BPKAD sudah menyetujui dan menyiapkan anggaranya." jelasnya.

Ia menambahkan untuk pembayarannya di tahun sebelumnya sampai tahun 2022 mereka mengikuti tahapan pencarian APBDes. Karena siltap dan tunjangan itu bersumber dari ADD, jadi dalam pencairan itu secara bertahap, tahap 1, tahap 2 dan tahap 3. Kalau sudah dicairkan tahap 1 per bulan baru dibagikan dan seterusnya jadi mereka itu rapel gajinya 4 bulan sekali. (*dri)

Pasang Iklan
Top