• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam Semalam dengan 3 TKP yang berbeda di Tenggarong, pada Kamis (29/12/2022) malam lalu.

Di awali dengan TKP di Jalan Gunung Kombeng Kelurahan Melayu sekitar pukul 20.30 WITA. Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pelaku SNG (20) Mahasiswa alamat Jalan Danau jempang No. 13 Rt. 025 Kelurahan Melayu dengan berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 poket ganja berat kotor 3,6 gram dan 1 HP merk iphone warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, untuk pelaku SNG kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di Jalan Gunung Kombeng Kelurahan Melayu. Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal di pimpin Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan melakukan penyelidikan.

"Dan sekitar pukul 20.30 Wita mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada dipinggir jalan dan langsung mengamankan orang tersebut, dan saat digeledah ditemukan 1 poket Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 3,6 gram selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian di TKP selanjutnya di Jalan Danau Aji Gang Wakaf 2 Kelurahan Melayu sekitar pukul 21.00 wita. Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba IR (21) Mahasiswa alamat Jalan Gunung Sentul perum. Korpri No. 77 Rt. 039 Kelurahan Melayu dengan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 poket ganja berat kotor 8,63 gram, 8 linting ganja, 1 bendel plastik klip, 1 kotak rokok merk Camel, 1 kotak warna biru, 1 bungkus kertas paper dan 1 HP merk oppo warna hitam.

"Untuk pelaku IR kita amankan setelah mendapatkan informasi dari tersangka yang sebelumnya di tangkap SNG bahwa barang bukti 1 poket Ganja berat kotor 3,6 gram didapatkan dari IR yang tinggal di Jalan Danau Aji Gg. Wakaf Kelurahan Melayu, mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal yang saya pimpin langsung menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan IR, saat digeledah ditemukan 1 poket ganja berat kotor 8,63 dan 8 Linting ganja selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke untuk diproses lebih lanjut," ungkap Rachmawan.

TKP berikutnya di Jalan Wolter Monginsidi Gang Abdul Rasyid RT 30 Kelurahan Timbau, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya MR (28), dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 poket besar Ganja kering dengan berat kotor 335 gram, 2 bendel plastik klip, 3 Kertas Linting, 1 Toples biru dan 1 HP merk Redme Hitam.

"Untuk pelaku yang ketiga ini kami amankan setelah Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar mengamankan IR kemudian dilakukan intorgasi bahwasanya ia mengaku ganja tersebut ia dapat dari seseorang yang ia kenal yakni MR yang berada di Jalan Wolter Mongonsidi Gang Abdul Rasyid RT 30 Kelurahan Timbau. Kemudian team yang saya pimpin langsung menuju rumah MR, sesampainya di rumah MR sekitar pukul 22.00 wita, team langsung melakukan penggerebekan dan langsung bertemu dengan MR. Dilakukan penggeledahan didapati 1 pocket besar ganja dengan berat kotor 335 gram yang disimpan didalam lemari kamarnya. Setelah itu MR beserta semua barang bukti dibawa ke kantor polres kukar guna proses lebih lanjut," terang Rachmawan.

Ia menambahkan, untuk tersangka MR, berdasarkan pengakuannya pada saat di BAP,
barang bukti ganja diperoleh tersangka di Rutan Sempaja Samarinda melaluI napi II.

"Ketiga pelaku atau tersangka tersebut dalam kasus ini akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top